Jokowi Jamin Kepastian Investasi Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 November 2021, 12:18
UU Cipta kerja, Jokowi
Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021

Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja diperbaiki. Presiden Joko Widodo memastikan putusan MK ini tak mengganggu proses investasi.

Jokowi menyatakan pemerintah tetap menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia pasca lahirnya keputusan tersebut. "Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Jokowi menjelaskan dalam putusannya MK menyatakan UU Cipta kerja masih tetap berlaku selama pemerintah dan DPR merevisi aturan tersebut dalam jangka dua tahun. Sehingga, kata Jokowi, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

 "Maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi.

Jokowi memaparkan dirinya akan terus berkomitmen dalam agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. "Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata dia.

Kepala negara menyatakan telah memerintahkan kepada para menteri koordinator dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

Sebelumnya Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengkhawatirkan putusan tersebut dapat menimbulkan citra negatif bagi Indonesia dan menimbulkan keraguan para investor. Ia menyebut, beberapa investor asing mulai cemas dengan putusan tersebut.  "Investor luar negeri mulai menanyakan kepada kami, bagaimana nasib dari UU Ciptaker ini, apakah akan dirubah semua atau tidak," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11).

Ia mengatakan, putusan ini menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, untuk meningkatkan kepercayaan dan bisnis investor, kepastian hukum merupakan salah satu faktor terpenting.

Senada dengan Hariyadi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman juga mengatakan bahwa, sudah banyak investor baik dalam dan luar negeri yang mempertanyakan putusan tersebut karena menimbulkan ketidakpastian usaha.

"Yang kami inginkan hanya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adhi.

Dia pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha serta investor.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...