PPKM Level 3 Serentak Batal, Istana Timbang dari Kasus Covid-19
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru (Nataru). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perubahan itu merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19.
"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19," kata Moeldoko dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Kebijakan gas dan rem harus diterapkan secara dinamis sesuai dengan perkembangan terkini virus corona. Oleh karenanya, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional dengan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Keputusan ini didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76%, dan dosis kedua mendekati 56%. Sedangkan, vaksinasi lansia di Jawa dan Bali mencapai 64% untuk dosis pertama dan 42% untuk dosis kedua.
Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan saat periode Nataru. Acara kerumunan masyarakat dibatasi kapasitas maksimal 50 orang. Kemudian, kapasitas operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75%.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen. "Jadi Presiden memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan protokol kesehatan," kata Moeldoko.
Saat mengumumkan pembatalan PPKM level 3, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan level PPKM mengikuti situasi pandemi Covid-19 yang berlaku. Namun, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
"Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut.
Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Luhut mengatakan pemerintah membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Hingga hari ini, kasus aktif akibat virus corona Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.642 orang. Dengan jumlah tersebut, Indonesia berada di urutan ke-26 di Asia. Berikut grafik Databoks:
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan