Heru Hidayat Dituntut Mati di Asabri, Vonis Seumur Hidup di Jiwasraya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
7 Desember 2021, 17:40
Asabri, Heru Hidayat, Jiwasraya
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asabri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meyakini Heru dkk menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.

Jaksa menduga sebagian kerugian negara yakni sebesar Rp 12,6 triliun masuk ke kantong Heru. Masuknya dana tersebut selama pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Heru pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa menuntut Heru dengan pidana mati karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain kasus korupsi Asabri, Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hukuman ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan keduanya.

Selain dihukum seumur hidup, keduanya divonis membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 16,8 triliun, di mana Heru diwajibkan mengganti Rp 10,7 triliun.

Jaksa menilai bahwa skema kejahatan Heru di kasus Jiwasraya sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated. Kejahatan dilakukan dalam periode waktu yang panjang dan berulang-ulang melibatkan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi. Banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen dalam sistem pasar modal.

Profil Heru Hidayat

Heru Hidayat menjabat di banyak perusahaan. Melansir dari Bloomberg.com, menjabat pula sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.

Ia juga pernah menjabat Presiden Komisaris PT Inti Kapuas Arwana Tbk. Jabatan ini hanya ia emban selama delapan bulan, hingga berakhir pada Desember 2005. Di saat yang sama, Heru juga bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada 2000-2005, Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo (2004-2005), dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana (2004-2005).

Heru terseret lantaran perusahaan asuransi Jiwasraya dan Asabri itu berinvestasi di produk berisiko tinggi di perusahaan miliknya yakni Trada Alam Minera alias TRAM. “Ini dilakukan di pasar negosiasi melalui manajer investasi,” kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 27 Desember 2019.

Saat kasus Jiwasraya ini diusut saham TRAM berada dalam level terendah. Harganya hanya Rp 50 per lembar. Manajemen lama memang kerap membeli saham gorengan dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.
 
Kegagalan berinvestasi ini yang membuat perusahaan pelat merah ini membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar ini terus membengkak. Pada Oktober sampai November 2019 gagal bayar klaim polisnya mencapai Rp 12,4 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit 2016 menemukan Jiwasraya juga pernah berinvestasi melalui 14 reksadana ke Inti Agri Resources atau IIKP. Total kepemilikannya di saham perusahaan pembiakan ikan arwarna itu sempat mencapai 49,26%.

BPK menemukan likuiditas perusahaan tidak baik, begitu pula dengan kinerja perusahaannya yang terus merugi. Saat ini IIKP pun berada di posisi saham gocap. Salah satu pemegang saham IIKP saat ini adalah PT ASABRI (Persero). Data dari Stockbit menujukkan perusahaan asuransi jiwa TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan itu memiliki 5,44% saham IIKP.

Penyidikan kejaksaan menguak keterkaitan modus kejahatan dalam kasus Jiwasraya dan Asabri yang dilakukan Heru dan Benny.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...