RJ Lino Hadapi Vonis Kasus QCC Pelindo II, Tuntutannya 6 Tahun Penjara

Image title
14 Desember 2021, 10:36
Pelindo, RJ Lino
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino menghadapi vonis kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) di pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang pada 2010.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ali Fikri mengkonfirmasi mengenai agenda pembacaan putusan tersebut. Dia mengatakan majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum sesuai dengan uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam pertimbangannya. "Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, hari ini.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut RJ Lino dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit QCC.

RJ Lino dinilai telah menguntungkan perusahaan Cina yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) selaku produsen alat QCC. Pemilihan langsung HDHM sebagai produsen disebut telah melanggar peraturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pelindo II diatur bahwa setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang dalam rapat direksi.

Untuk pengadaan QCC tersebut, Pelindo membayar HDHM sebesar US$ 15,1 juta atau sekitar Rp 217 miliar. Selain itu membayar US$ 1,1 juta atau sekitar Rp 16 miliar untuk biaya pemeliharaan.

Jaksa menyebut pengadaan dan pemeliharaan tersebut tidak mengikuti prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara hingga US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar.

“Dapat ditarik kesimpulan HDHM tidak memiliki kemampuan mengadakan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (11/11).

Beberapa saksi telah hadir dalam persidangan kasus ini. Salah satunya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang hadir sebagai saksi untuk meringankan terdakwa  pada 3 November lalu. Sofyan hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN yang dulu mengangkat RJ Lino menjadi Dirut Pelindo.

Namun, KPK kemudian menyebut kesaksian Sofyan justru semakin memperkuat dakwaan menyusul penjelasannya terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN yang terikat aturan ketat. "Pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair dan akuntabel," ujar Ali Fikri.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...