Presiden Jokowi Kirim Surat kepada DPR soal RUU ITE, Ada Apakah?

Image title
24 Desember 2021, 13:28
Jokowi, RUU ITE, Surpres
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Suasana rapat paripurna DPR.

Presiden Jokowi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berisikan permintaan untuk membahas revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan dalam Surpres bernomor R-58/Pres/12/2021 tersebut juga dilampirkan satu berkas naskah RUU ITE. Surat tersebut menyampaikan agar DPR memberi persetujuan untuk membahas revisi UU ITE sebagai prioritas utama.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/12).

Mahfud mengatakan dalam Surpres tersebut Presiden juga menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah. Dua menteri tersebut ditugaskan untuk turut serta berperan dalam membahas revisi UU ITE.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemerintah akan merevisi UU ITE terhadap empat pasal yakni Pasal 27, 28, 29 dan 36. Kemudian pemerintah ingin menambahkan satu pasal baru melalui revisi UU ITE yakni Pasal 45C.

Empat pasal tersebut mengatur kesusilaan, fitnah dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga ancaman secara elektronik. Adapun Pasal 45 mengatur tentang ketentuan pidana dari pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 27, 28 dan 29.

Pada konferensi pers 11 Juni lalu Mahfud mencontohkan, salah satu yang diusulkan revisi adalah Pasal 27 ayat 1 yang mengatur penyebaran konten asusila. Nantinya orang yang dapat dijerat pasal tersebut adalah yang menyebarkan.

Pasal lain adalah Pasal 27 ayat 3 untuk membedakan norma pencemaran nama baik serta fitnah. Selain itu, pasal ini hanya bisa diadukan oleh korban. Selain itu definisi pemerasan dalam Pasal 27 ayat 4 juga akan dipertegas oleh Pemerintah. Begitu juga ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat 2.

“Kami usulkan dipertegas bukan menyebabkan tapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi dan ditunjukkan untuk menimbulkan permusuhan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia pun telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

Jokowi pun menyinggung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dijerat atas tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik bermuatan kesusilaan. Sedangkan, Saiful Mahdi diperkarakan dengan UU ITE setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkup universitas.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...