Jokowi Kirim Surpres RUU ITE, DPR Segera Bahas Awal Januari 2022

Image title
24 Desember 2021, 15:59
Jokowi, UU ITE
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memprioritaskan pembahasan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau UU ITE setelah masa reses.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan pembahasan segera dilakukan begitu DPR memasuki Masa Sidang II yakni pada 10 Januari 2022 mendatang. "Begitu mulai masa persidangan kita akan segera bahas," ujar Dave kepada Katadata pada Jumat (24/12).

Advertisement

Adapun anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan DPR akan terlebih dulu membuat jadwal setelah menerima Surpres tersebut. "Nanti kalau sudah ada suratnya, baru dibahas penjadwalannya," ujar Sukamta.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan Presiden Joko Widodo menandatangani Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan untuk segera membahas revisi UU ITE sejak 16 Desember lalu. Surat tersebut meminta DPR memprioritaskan revisi UU ITE.

Revisi UU ITE ini memang masuk dalam daftar 40 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Beberapa RUU lain yang menjadi prioritas seperti RUU BUMN, RUU EBT dan RUU Penyiaran.

Mahfud mengatakan dalam Surpres tersebut Presiden juga menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah. Dua menteri tersebut ditugaskan untuk turut serta berperan dalam membahas revisi UU ITE.

Pemerintah akan merevisi UU ITE terhadap empat pasal yakni Pasal 27, 28, 29 dan 36. Kemudian pemerintah ingin menambahkan satu pasal baru melalui revisi UU ITE yakni Pasal 45C.

Empat pasal tersebut mengatur kesusilaan, fitnah dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga ancaman secara elektronik. Adapun Pasal 45 mengatur tentang ketentuan pidana dari pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 27, 28 dan 29.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement