Panglima TNI Telusuri Berhentinya Penyidikan korupsi Helikopter AW-101

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Desember 2021, 11:14
Panglima TNI
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) berbincang dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Wakil KSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono (kanan) saat kunjungan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101. Namun, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan belum mengetahui hal tersebut.

Andika mengatakan akan mempelajari dan menelusuri penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 tersebut. "Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (28/12).
 
Andika menyatakan akan mempelajarinya keputusan penghentian tersebut."Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian AW-101. "Masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (27/12).

Penyidikan kasus korupsi AW-101 ini melibatkan KPK dan TNI. TNI menetapkan lima tersangka dari kalangan militer, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
 
Lainnya yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW yang merupakan mantan pejabat pemegang kas Mabes AU; Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak tertentu, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Meski TNI menghentikan penyidikan, KPK mengatakan masih terus mengusut keterlibatan swasta dalam penyidikan kasus AW-101 tersebut. KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
 
KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia sebagai tersangka. Diratama dituding melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.
 
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.


Sebelumnya KPK mengatakan pengadaan Helikoper AW 101 merupakan salah satu yang menjadi perhatian Presiden Jokowi karena penyelesaiannya memerlukan waktu. Kasus lainnya yakni dugaan suap perdagangan minyak mentah eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan kasus ini sulit diselesaikan karena rumitnya perkara dan kesulitan komisi antirasuah mendapat bukti. Dia mengatakan kasus Helikopter AW 101 masih menunggu audit hasil kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia juga berharap Jokowi dan Mahfud memberi dukungan atas penyelesaian kasus ini. “Karena sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan TNI dan BPK,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (12/11).

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...