Menteri Tjahjo Sebut Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer bagi PNS

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Desember 2021, 15:46
PNS, komponen cadangan, wajib militer
ANTARA FOTO/Ampelsa
Pasukan tradisional memasuki lapangan upacara saat peringatan HUT ke 71 Infanteri dan Hari Bela Negara di Banda Aceh, Aceh, Kamis (19/9/2019).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, Komponen Cadangan juga bukan bentuk wajib militer buat para PNS.

"Pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari situs kementerian, Jumat (31/12).

Tjahjo baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Di dalam aturan tersebut tidak ada pernyataan yang menyebutkan ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

“Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan," kata dia.

Tjahjo menjelaskan SE tersebut sebagai dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, SE sebagai petunjuk bagi atasan atau Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Meski bukan kewajiban, PNS diharapkan terlibat dalam program Komponen Cadangan untuk mendukung upaya pertahanan negara. "Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata Tjahjo.

Beda Komponen Cadangan dan Bela Negara


Komponen Cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Ada dua aturan yang mengatur mengenai Komponen Cadangan.

Pertama, UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Kedua, PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen Cadangan disiapkan untuk menghadapi situasi negara dalam kondisi darurat, seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam. Program pelatihan Komponen Cadangan ini di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Meskipun bersifat sukarela, terdapat syarat dan ujian seleksi sebelum mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seleksi Komponen Cadangan terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, serta Uji Sikap.

Setelah lulus dari latihan tiga bulan dan resmi menjadi anggota Komponen Cadangan, maka peserta kembali bertugas di instansinya.

TNI sewaktu-waktu dapat memanggil anggota Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan kembali. Apabila negara dalam kondisi darurat, anggota Komponen Cadangan akan menerima panggilan untuk bertugas.

Tjahjo juga menjelaskan bahwa program pelatihan Komponen Cadangan ini berbeda dengan program bela begara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN. Materi bela negara diberikan saat pendidikan dan pelatihan dasar calon ASN.

Selain itu, ASN juga akan kembali mendapat materi bela negara dalam program pendidikan dan latihan lanjutan. Materinya dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

“Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam Seleksi CASN juga merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan pegawai ASN berdedikasi tinggi dan loyal kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah,” ujar dia.

Saat ini pemerintah masih memproses draft Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...