Menko Airlangga Ingatkan Anies soal UMP Jakarta Naik 5,1%

Abdul Azis Said
31 Desember 2021, 17:33
Anies, UMP
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memicu kontroversi. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan peringatan kebijakan UMP harus mengikuti aturan Kementerian Tenaga Kerja.

"Terkait UMP sudah ada regulasi dan Kemenaker sudah menerbitkan regulasi yang tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga dalam diskusi dengan media, Kamis (30/12).

Airlangga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pembicaraan di tingkat pemerintah pusat merespon langkah Anies tersebut. Kontroversi terus bergulir dan asosiasi pengusaha yang menentang keputusan tersebut kini bersiap membawa Anies ke pengadilan.

Pada Senin (27/12), Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Upah baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022. UMP hasil revisi tersebut naik sebesar 5,1%, jauh di atas angka yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 1,09%.

Anies mengatur UMP dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada 16 Desember.  Melalui beleid tersebut, Anies juga mengancam bagi perusahan yang melanggar ketentuan upah, seperti membayar gaji lebih rendah, akan mendapat sanksi.

Sejak Anies merevisi aturan UMP, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya. Mereka telah telah melayangkan surat penolakan namun tidak digubri. Kini kontroversi ini memasuki babak baru, Apindo berencana menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apindo menilai kebijakan Anies menaikkan UMP sebesar 5,1% bertentangan dengan kebijakan soal pengupahan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui PP Nomor 36 tahun 2021. Selain itu, revisi tersebut juga telah melewati batas waktu penerbitan UMP pada 21 November.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum ke PTUN dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, saat konferensi pers, Kamis (30/12).

Dia menjelaskan kebijakan baru Gubernur Anies juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari pengusaha, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pemerintah.

Terkait kontroversi perbedaan penetapam kenaikan upah di ibu kota juga sudah ditanggapi oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan pemerintah daerah wajib mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Indah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...