Pakar Dorong Demokrat dan PKS Gugat Presidential Threshold ke MK

Image title
5 Januari 2022, 06:05
Demokrat, PKS, presidential threshold
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (ketiga kiri) didampingi pengurus dan kader menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Gugatan terhadap persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold terus berdatangan di Mahkamah Konsitusi. Pakar menilai gugatan presidential threshold hanya memiliki legal standing atau kedudukan pemohon dalam uji materi yang kuat bila diajukan oleh partai politik peserta pemilihan umum di antaranya Partai Demokrat atau Partai Keadilan Sosial (PKS) 

"Bila mau mengajukan permohonan presidential threshold seharusnya partai politik. Partai politik peserta pemilu itu hampir tidak mungkin tertolak permohonannya," ujar Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar kepada Katadata.co.id pada Selasa (4/1).

Zainal menyebut partai politik seperti Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sosial (PKS) memiliki kans mengajukan uji materi. Kedua partai tersebut saat ini menjadi oposisi bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Aturan presidential threshold ini tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).  Bunyi pasal tersebut yakni: pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya.

Zainal mengatakan partai dapat mengajukan argumen dengan dalil bahwa pemohon merupakan kandidat yang akan maju sebagai calon presiden tapi terhambat persyaratan ambang batas. Kerugian calon kandidat ini akan terlihat dibandingkan yang diajukan oleh perorangan.

Pengajuan uji materi secara personal dinilai akan mendapat hambatan logika, seperti pemohon yang menginginkan pilihan yang beragam. Dia memperkirakan MK akan menolak dalil tersebut lantaran pilihan beragam dapat saja terealisasi sepanjang partai politik ingin mengajukan pilihan yang beragam.

"Misalnya orang biasa mengajukan permohonan ke MK dengan logika bahwa 'wah saya dirugikan karena enggak bisa milih presiden yang lebih banyak'. Pasti MK akan bilang ya tergantung partai politiknya mau ambil spektrum lebih banyak atau tidak," kata Zainal.

Lewat aturan Pasal 222 UU Pemilu, setidaknya ada kemungkinan untuk mendapatkan hingga lima pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan terbaru terhadap persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold datang dari 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di beberapa negara. Para pemohon merupakan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Swiss, Indonesia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia dan Qatar.

Sejak UU Pemilu 7 Tahun 2017 diundangkan, MK menerima 16 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Dari 16 permohonan tersebut sebanyak 13 telah ditolak oleh MK, satu perkara masih dalam proses uji materi dan dua perkara baru diajukan.

Permohonan yang sedang diproses datang dari kader Gerindra yakni Ferry Joko Yuliantono. Gerindra melalui Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan gugatan Ferry ke MK tidak mewakili partai. Muzani mengatakan Gerindra tidak mempersoalkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden.

Permohonan lain datang dari dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, pada 10 Desember lalu. Kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan permohonan pada 13 Desember lalu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...