Lapor Ke Komnas HAM, Pegawai BPPT Terkatung-katung Efek Peleburan BRIN

Image title
5 Januari 2022, 16:58
BRIN, BPPT
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyiapkan alat peringatan dini tsunami di atas Kapal Baruna Jaya III yang bersandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (11/12/2019).

Puluhan mantan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Status kepegawaian mereka tidak jelas setelah BPPT dileburkan dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.

Peleburan BPPT ke dalam BRIN membuat terputusnya kontrak pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Salah satu periset, Rudi Jaya, bekerja selama 16 tahun  di BPPT dengan status PPNPN. Kontrak kerjanya diperbarui setiap tahunnya.

Setelah BPPT melebur dengan BRIN, kontrak para pegawai tersebut tak diperpanjang per 31 Desember 2021 lalu. Pemutusan kontrak ini pun tanpa disertai uang pesangon.

Rudi mengatakan tidak menuntut pesangon melainkan berharap meminta dipekerjakan kembali. Alasan Rudi meminta untuk dipekerjakan kembali karena sebagai periset sudah mengenal medan dan familiar dengan pekerjaan. Rudi mengatakan selalu siap untuk membantu melaksanakan kegiatan riset di BPPT.

"Kami hanya menuntut belas kasihan dari para pimpinan kita karena dalam masa seperti ini tanggung jawab kami sebagai tulang punggung keluarga kan berat sekali," ujar Rudi di Gedung Komnas HAM pada Rabu (5/1).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan sampai saat ini para pegawai belum menerima kejelasan terkait status kepegawaian dan kontrak. Selain itu, mereka mempermasalahkan sosialisasi yang kurang baik kepada karyawan yang berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

"Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka," ujar Beka. 

Saat ini Komnas HAM bersama Paguyuban PPNPN mengumpulkan data jumlah pegawai BPPT yang terkena dampak integrasi BRIN. Data yang dikumpulkan termasuk masa kerja masing-masing pegawai.

Juru bicara Paguyuban PPNPN, Andika, mengatakan BPPT memiliki beberapa balai. Sehingga jumlah pegawai PPNPN yang dipecat diperkirakan mencapai ribuan.  "Nanti selanjutnya kami kumpulkan data-data lengkap yang valid," ujar Andika.

Nasib para mantan pegawai BPPT ini mendapat sorotan di media sosial. Sebuah video yang disebar oleh akun Twitter sosiolog Tamrin Tomagola. Dalam video tersebut terekam anggota awak kapal Baruna Jaya yang merupakan bagian BPPT, menangis setelah diberhentikan dari pekerjaannya.

"Ini awal kapal Peneliti Ilmiah Baruna yang di-PHK tanpa pesangon oleh BRIN," ujar Tamrin melalui akun Twitternya dikutip pada Rabu (5/1).

Selain BPPT, BRIN juga melebur beberapa lembaga pemerintah non-kementerian, yakni BATAN, LAPAN, LIPI, dan Kemenristek/BRIN yang di dalamnya juga terdapat Eijkman.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan PNS dan tenaga honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman memberikan berbagai opsi. "Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Handoko.

Beberapa opsi tersebut yaitu pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Ketiga yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.

Kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...