Jabatan Anies Berakhir Oktober, Siapa Calon Pejabat Penggantinya?

Image title
7 Januari 2022, 15:05
Anies, Heru Budi Hartono
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono disebut-sebut sebagai calon pejabat pengganti Anies Baswedan.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober tahun ini. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat yang akan menggantikan Anies sampai dimulainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Aturan pejabat pengganti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024. Terdapat tujuh gubernur termasuk DKI Jakarta, 76 bupati dan 18 wali kota yang akan kosong selama 2022 hingga 2024.

Salah satu nama beredar yang disebut-sebut bakal menjadi pejabat pengganti Gubernur DKI Jakarta adalah Heru Budi Hartono. Heru saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Heru sebelumnya sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada tahun 2014. Kemudian pada 2015 ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Beberapa anaggota DPRD DKI Jakarta mendukung bila Heru yang bakal diangkat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PKS, Ismail mengatakan setidaknya Heru memiliki pengalaman dalam mengurus Jakarta. Terlebih lagi Heru sudah mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kepala Sekretariat Presiden.

"Artinya secara pengalaman seharusnya sudah mumpuni ya kan. Terlebih lagi seharusnya memang tidak ada ganjalan," ujar Ismail di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/1).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta, Gembong Warsono pun menanggapi secara positif. "Penguasaan persoalan Jakarta, saya kira oke tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kita tidak tahu," ujar

Ismail mengatakan mekanisme pemilihan pejabat pengganti Gubernur DKI Jakarta akan dilimpahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Siapa nanti yang diputuskan kami lihat nanti karena bolanya nanti ada di Kemendagri," ujar Ismail.

Ismail mengatakan kriteria pejabat pengganti untuk Gubernur DKI Jakarta perlu memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, memiliki pengalaman mengurus Jakarta.

Kedua, harus mampu menjalankan grand design dari pembangunan Jakarta yang selama ini sudah dijalankan. Ketiga, fokus melanjutkan program yang sudah ditetapkan dan terhindar dari kegaduhan politik.

Ismail menyebut sejauh ini belum ada pembahasan khusus dari setiap fraksi di DPRD terkait nama-nama pejabat pengganti Gubernur DKI Jakarta.

Gembong Warsono berharap agar pejabat pengganti Gubernur DKI Jakarta memahami persoalan di Ibu Kota. Sosok pejabat pengganti diharapkan dapat melanjutkan program prioritas tanpa belajar dan penyesuaian yang lama.

Dalam mekanisme pemilihan pejabat kepala daerah tingkat provinsi, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024. Jokowi kemudian akan menentukan satu nama yang akan mengisi kekosongan kepala daerah.

Sebelum mengajukan nama kepada Presiden, Kemendagri akan menakar kesediaan dan kemampuan calon pejabat pengganti. Nantinya, pejabat pengganti akan bertanggung jawab terharap Kementerian/Lembaga terkait.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...