Menkes: Penerima Vaksin Sinovac Bakal Disuntik Booster Pfizer

Rizky Alika
11 Januari 2022, 17:49
booster, vaksin covid, sinovac, pfizer
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 ke murid sekolah dasar (SD) di SDN 03 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/12/2021).

Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis pada Rabu besok (12/1). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerima vaksin primer (dosis satu dan kedua) jenis Sinovac akan menerima booster Pfizer produksi Amerika Serikat setengah dosis.

"Vaksin primer atau vaksin dosis satu dan kedua Sinovac, kami akan berikan vaksin booster setengah dosis Pfizer," kata Budi dalam konferensi pers daring, Selasa (11/1).

Selain itu, pemerintah memberikan alternatif lain. Penerima vaksin primer Sinovac juga bisa disuntik dengan vaksin AstraZeneca buatan Universitas Oxford, Inggris. Vaksin AstraZeneca ini juga diberikan setengah dosis.

Adapun penerima vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan menerima booster vaksin Moderna. Vaksin buatan Amerika Serikat itu pun diberikan setengah dosis.

Kombinasi vaksin booster akan terus bertambah sesuai dengan ketersediaan vaksin. Dia mengatakan kombinasi vaksin itu telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Booster itu juga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memberikan keleluasan pada negara untuk memberikan suntikan dosis ketiga sesuai ketersediaan vaksin.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan, berbagai penelitian di dalam dan luar negeri menunjukkan vaksin booster setengah dosis menghasilkan peningkatan antibodi yang relatif sama dengan dosis penuh. Selain itu, pemberian vaksin setengah dosis akan memberikan dampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang lebih ringan.

Pemerintah akan memprioritaskan vaksinasi booster untuk lansia dan kelompok rentan atau immunocompromised (orang dengan gangguan imun). Syaratnya, penerima telah mendapatkan vaksinasi dua dosis minimal enam bulan yang lalu.

Pemberian vaksinasi booster melalui fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, yaitu puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit milik pemerintah daerah.

Kombinasi booster ini berbeda dengan keterangan BPOM. BPOM menjelaskan vaksin booster tersebut dapat digunakan dengan dua cara, yaitu homolog dan heterolog. Vaksin homolog berarti jenis vaksin booster yang digunakan sama dengan jenis vaksin saat suntikan dosis pertama dan kedua. Sedangkan, heterolog artinya vaksin booster yang digunakan berbeda jenis dengan vaksin pada suntikan pertama dan kedua.

BPOM memberikan izin izin penggunaan darurat (EUA) untuk  lima vaksin yakni Sinovac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Zivifax.Dari lima vaksin yang mendapat izin, yang bersifat homolog meliputi CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna.

Adapun yang berjenis vaksin heterolog yakni Moderna dan Zifivax. Vaksin Moderna bisa dipakai untuk mereka yang sebelumnya mendapatkan vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, serta Johnson&Johnson. Sedangkan, Zivifax dapat dikombinasi dengan Sinovac dan Sinopharm.

Dengan ketentuan tersebut, BPOM merekomendasikan penerima vaksin Sinovac pada dosis pertama dan kedua bisa memilih booster dengan vaksin Sinovac atau Zifivax. Sedangkan, penerima vaksin primer Sinopharm hanya bisa digabung dengan dosis tambahan vaksin Zifivax.

Kemudian, penerima vaksin dosis satu dan dua AstraZeneca bisa menggunakan booster dengan jenis vaksin AstraZeneca atau Moderna. Kemudian penerima vaksin Pfizer pada dosis pertama dan kedua dapat menggunakan dosis tambahan Pfizer atau Moderna.

Selanjutnya, penerima vaksin primer Moderna hanya bisa disuntik booster dengan vaksin Moderna. Sedangkan, penerima vaksin primer Johnson&Johnson hanya bisa booster dengan Moderna.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...