Deretan Nama dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Januari 2022, 18:25
Garuda Indonesia, Korupsi, KPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Kejaksaan Agung kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyidik kasus pengadaaan ATR 72-600 hingga membawa ke pengadilan.

Penyidikan hingga persidangan korupsi pengadaaan ATR 72-600 ini disatukan dengan kasus korupsi pengadaan pesawat dari pabrikan Rolls-Royce, Airbus, dan Bombardier CRJ1000.

KPK memulai penyidikan kasus korupsi  pengadaan pesawat Garuda sejak 2016. Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris atau KPK Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.

Advertisement

Putusan pengadilan tingkat kasasi memvonis Direktur Utama Emirsyah Satar dengan hukuman penjara delapan tahun. Sejak Februari 2021, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berikut beberapa nama yang terungkap selama sidang di pengadilan:

Emirsyah Satar

Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 2017. Kemudian pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Emirsyah dengan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di masa kepemimpinannya, Emirsyah menjalankan program Quantum Leap untuk membenahi masalah bisnis Garuda. Salah satunya lewat pengadaan pesawat. Selama kurun 2008-2013, Emirsyah menekan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat dengan nilai miliaran dolar AS, yakni Rolls Royce, Airbus SAS, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.

Selama proses transaksi pengadaan pesawat itu dia menerima suap dari Soetikno Soedarjo yang berperan sebagai konsultan dan penghubung dari empat pabrikan pesawat. Soetikno menyuap Emirsyah sekitar Rp 46,3 miliar. Suap diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yakni Rp 5,85 miliar, US$ 884 ribu, EUR 1,02 juta dan SG$ 1.189.208,00.

Khusus dalam pengadaan pesawat ATR 72-600, jaksa KPK di persidangan menyebut Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura.

Soetikno Soedarjo

Seperti halnya Emirsyah, Soetikno Soedarjo saat ini menjalani hukuman dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Soetikno mendapat hukuman yang lebih rendah, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Soetikno merupakan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. selama periode 2009-2014. Perusahaannya bergerak sebagai konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR.

Pengadilan membuktikan Soetikno menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar dan juga Hadinoto Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement