Pemerintah dan DPR Sahkan Pemilu 2024 saat Hari Valentine 14 Februari

Image title
24 Januari 2022, 17:13
jadwal pemilu 2024
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Layar kamera menampilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum
menyepakati Jadwal Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Keputusan ini mengakhiri pembahasannya yang terus mundur sejak September 2021 lalu.

Penetapan jadwal tersebut disahkan oleh DPR dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aabhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Setuju?" ujar Doli dalam rapat pada Senin (24/1). "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Ilham Saputra mengatakan KPU mengusulkan Pemilu pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 sudah melalui pertimbangan yang matang. Dia juga menyebut Rabu sebagai hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun.

"(Tanggal) 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Mendagri Tito mengatakan alasan pemerintah sepakat pemilu pada 14 Februari 2024 adalah untuk memberi ruang lantaran diadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024.

Pilkada 2024 secara serentak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 ayat (8) berbunyi bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Re publik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Sehingga masih ada waktu antara Februari dengan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujar Tito.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...