Derita 'Pekerja' Sawit Bupati Langkat, di Kerangkeng dan Tak Digaji

Image title
25 Januari 2022, 18:45
Bupati Langkat
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mendapat sorotan publik. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) menduga ada kejahatan perbudakan terhadap para pekerja di kebun sawit milik Terbit.

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan menerima laporan terdapat sekitar 40 orang ditahan dalam sebuah kerangkeng yang terletak di belakang rumah Terbit. Mereka dipekerjakan pada sebuah ladang sawit milik Terbit tanpa digaji. "Mereka hanya diberi makan sebanyak dua kali dalam sehari, ada yang shift pagi dan malam," ujar Anis saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (25/1).

Anis menyebutkan informasi yang diterimanya, para pekerja itu juga mengalami penganiayaan berupa pemukulan. Dia mengatakan terdapat bekas luka lebam pada wajah beberapa orang yang ada di dalam kerangkeng.

Migrant Care telah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM untuk menginvestigasi perkara ini lebih lanjut. "Kami minta Komnas HAM untuk segera untuk follow up informasi yang kami terima jadi makanya penting untuk segera kesana (investigasi)," ujar Anis.

Penyidik KPK menemukan kerangkeng besi seperti penjara di belakang rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan pada selasa (18/1). Saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara sedang mengusut dugaan kejahatan perbudakan terhadap para pekerja sawit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, telah memeriksa 11 orang untuk mengusut kerangkeng tersebut. Kepolisian mendapatkan informasi kerangkeng tersebut sebagai tempat membina warga yang kecanduan narkotika.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.

Tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu Hektare, terdapat dua bangunan berupa kerangkeng besi dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. Ruang itu berkapasitas lebih dari 30 orang.

Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

Warga binaan tersebut dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bupati Langkat. “Mereka tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan, tapi diberi pangan ekstra dan makan,” kata Ramadhan.

Anis mengatakan siapapun tidak seharusnya memiliki sel dalam rumah. Sel merupakan instrumen pemidanaan sehingga tidak semestinya dimiliki secara pribadi.

Tempat rehabilitasi narkoba juga disebut bukanlah alasan untuk melakukan upaya merendahkan martabat. Terlebih lagi terdapat indikasi penyiksaan dan mempekerjakan tanpa gaji.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...