BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Izin Usaha, SIM, dan Haji

Image title
18 Februari 2022, 17:58
BPJS kesehatan, bpjs, jual beli tanah
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020).

Pemerintah mewajibkan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan atas beberapa kegiatan masyarakat yang bersinggungan dengan birokrasi. Salah satunya, dalam transaksi jual beli tanah mewajibkan persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres tersebut Presiden Joko Widodo memerintahkan 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati dan wali kota, untuk mengambil langkah dalam mengoptimalisasi JKN, termasuk dalam proses jual beli tanah.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, para calon pembeli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Taufik menyatakan aturan yang berlaku awal Maret ini bisa melampirkan BPJS dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Taufiq mengatakan tujuan aturan ini untuk mendukung perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Dengan adanya instruksi ini, rencana negara untuk mengoptimalisasi asuransi kesehatan bagi rakyat akan terlaksana,” ujar Taufiq kepada Katadata.co.id pada Jumat (18/2).

Inpres tersebut juga mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.

Selanjutnya, persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Melalui Inpres, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan.

Jokowi juga meminta Menteri Agama agar para pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah menjadi peserta aktif program BPJS Kesehatan. “Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.

Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98 % penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. Namun, hingga 31 Desember 2021, jumlah peserta program tersebut baru mencapai 235 juta penduduk atau sekitar 86 % dari penduduk Indonesia.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Inpres tersebut guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta menjamin keberlangsungan program JKN.

"Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN di antaranya dengan keluarkan Inpres No 1/2022," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/2).

Caranya dengan memperluas kepesertaan program serta menyempurnakan regulasi untuk optimalisasi JKN. Adapun, perluasan kepesertaan dilakukan dengan memastikan penerima layanan publik menjadi peserta aktif dalam program tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan program JKN bersifat wajib sehingga seluruh penduduk diharuskan menjadi peserta. "Ini guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban jaminan sosial," ujar dia.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...