Dua WNI dan Satu WNA Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Satelit
Kejaksaan Agung mencegah tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi satelit proyek Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke luar negeri. Ketiganya dari kalangan swasta dan ada yang berkewarganegaraan asing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga saksi yang dicegah adalah Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisia AW, mantan Direktur Utama PT DNK berinisial SCW, dan seorang Warga Negara Amerika Serikat, TAVDH.
“Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” ujar Leonard melalui keterangan resmi pada Selasa (22/2).
Leonard mengatakan pencegahan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait kasus tersebut.
Keputusan tentang pencegahan ke luar negeri tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 18 Februari lalu. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya menelusuri WNA bernama Thomas Van Der Heyden.
Boyamin menduga WNA tersebut memiliki identitas ganda, bahkan lebih dari dua. WNA tersebut merupakan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemenhan dalam pengadaan satelit yang kasusnya saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan.
“Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (22/2).
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkoinfo) Rudiantara pada 11 Februari lalu.
Kemudian, tiga purnawirawan TNI, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Madya TNI (Purn) AP, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) L dan Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI (Purn) L.
Selain itu ada sejumlah saksi dari kalangan sipil, yakni petinggi dari PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penyidik Jampdisus Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW. Penggeledahan yang dilakukan pada 18 Januari lalu, serta menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.