MK Tolak Uji Materi Gatot Nurmantyo Soal Presidential Threshold

Image title
24 Februari 2022, 14:10
MK, Gatot Nurmantyo, presidential threshold
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusannya dalam sidang putusan pada Kamis (24/2).

Gatot meminta MK menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dalam beleid tersebut, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh 20 % kursi DPR atau 25 % secara sah suara nasional di pemilu sebelumnya. Ketetapan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.

Saat membacakan amar putusan, Anwar mengatakan Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal ini lantaran pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik ataupun koalisi partai politik peserta pemilu dan bukan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.

Gatot dalam dalilnya menyebut berlakunya presidential threshold saat ini mengakibatkan terbatasnya calon-calon pemimpin rakyat di masa depan. Gatot kemudian merujuk pada Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Menurut Gatot, pemilu yang jujur dan adil harus memberikan kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon tanpa adanya pembatasan.

Dalam putusan dengan nomor 70/PUU-XIX/2021, majelis menilai Gatot selaku pemohon telah mengetahui bahwa hasil Pemilu 2019 menjadi syarat presidential threshold untuk Pilpres 2024 yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon,” ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...