Penumpang Garuda Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen, Ada Syaratnya

Image title
9 Maret 2022, 13:17
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max
Garuda.indonesia.com
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max

PT Garuda Indonesia (Persero) mengumumkan para penumpang Garuda tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19, baik tes polymerase chain reaction (PCR) ataupun tes antigen. Ketentuan  ini berlaku buat penumpang yang telah memperoleh vaksin minimal dosis kedua, 

“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam siaran pers, Rabu (9/3). 

Advertisement

Irfan mengatakan, lewat aturan ini Garuda tetap menerapkan protokol kesehatan seperti melengkapi petugasnya dengan alat pelindung diri. Para awak wajib memakai masker dan prosedur disinfeksi untuk armada secara rutin, serta penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi cross contamination.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara," kata Irfan.

Ketentuan bebas PCR dan antigen ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan lain bagi pengguna transportasi dalam negeri yang menggunakan transportasi udara, yaitu:
• Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua;
• Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi tertentu; dan
• Bagi yang berusia di bawah 6 tahun harus memperoleh pendampingan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement