Pedagang Pasar Surati Presiden Jokowi Keluhkan Langkanya Minyak Goreng

Andi M. Arief
10 Maret 2022, 19:18
minyak goreng
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Petugas mengisi jeriken dengan minyak goreng curah murah di Pasar Baru, Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait tingginya harga dan minimnya ketersediaan minyak goreng (migor) di pasar tradisional. Dalam surat itu mereka menyampaikan agar pedagang pasar tradisional dilibatkan dalam stabilisasi harga migor.

Ketua Umum APPSI Sudaryono mengatakan telah berdialog dengan Kementerian Perdagangan pada Desember 2021 terkait harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar. Sudaryono mengapresiasi berbagai kebijakan terkait migor yang diterbitkan Kemendag, tapi penerapan di lapangan dinilai memberatkan pedagang pasar.

Advertisement

"Tolong pedagang pasar ini diberikan akses, diberikan semacam kesempatan untuk bisa mendapatkan barang-barang yang memang penting bagi pemerintah untuk harganya diturunkan, dalam hal ini minyak goreng," kata Sudaryono dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3).

Sudaryono mengatakan awalnya mereka mengirimkan surat kepada Presiden sejak awal Februari 2022. Ketika itu mereka kecewa dengan kebijakan stabilisasi harga yang memprioritaskan minyak goreng yang dijual di ritel modern.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3-2022, harga migor kemasan premium ditetapkan Rp 14 ribu dan hanya disalurkan melalui ritel modern. Pertimbangannya, ritel modern memiliki pencatatan penjualan dan rekam perpajakan yang lebih jelas.

Sudaryono memandang bahwa Kemendag menilai Dinas Perdagangan yang membina dan mengawasi pedagang pasar tradisional tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kebijakan ini merugikan pedagang di pasar tradisional. "Ritel modern mendapatkan competitive advantage dengan dalih pajaknya lebih jelas dan pelaporannya lebih jelas," kata Sudaryono.

Setelah penetapan satu harga di ritel modern, seminggu kemudian kebijakan yang sama berlaku di pasar tradisional. Namun, pasokan minyak goreng tak kunjung datang hingga dua minggu setelah penerbitan Permendag 3-2022. Adapun, Kemendag menjanjikan pedagang pasar bisa melakukan retur harga kepada pemerintah atas selisih harga dari harga beli dan harga yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement