Pengusaha Sawit Usulkan Jokowi Terapkan Subsidi Langsung Minyak Goreng

Andi M. Arief
14 Maret 2022, 15:16
minyak goreng, migor, HET
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./hp.
Warga menunjukan minyak goreng kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter saat Operasi Pasar Bulog di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022).

Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) yang merupakan gabungan asosiasi pengusaha sawit dan pemerintah, akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik langkanya minyak goreng (migor). DMSI mengusulkan agar pemerintah menerapkan subsidi langsung nontunai berbasis kartu yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli migor. 

DMSI menyebut skema itu sebagai Dana Tunjangan Kemahalan Minyak Goreng atau DTKM. Kebijakan ini sekaligus menggantikan aturan kewajiban pasar domestik (domestic market obligation atau DMO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Surat itu akan dikirimkan hari ini, jika kuorum anggota DMSI terpenuhi. "Kementerian Perdagangan (Kemendag) nggak bakal setuju, jadi kami bikin surat ke Presiden kalau kuorum memenuhi. (Oknum) di lapangan lebih pintar, itu diatasi dengan Kartu DTKM," kata Ketua DMSI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Senin (14/3).

Sahat menjelaskan dana subsidi DTKM dapat berasal dari bea keluar ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO. Sahat menghitung bea keluar yang dibutuhkan negara seharusnya sekitar US$ 57 per ton, sedangkan bea keluar saat ini adalah US$ 200 per ton.

Menurutnya, pemotongan bea keluar pada April-Juni 2022 dapat memenuhi anggaran subsidi dengan skema Kartu DTKM tersebut. Adapun, penyaluran dana subsidi bisa melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setelah bekerja sama dengan Badan Pengatur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Skema yang diusulkan ini merupakan hasil adopsi kebijakan pemerintah Malaysia dalam mentabilisasikan harga minyak goreng. Malaysia berhasil menurunkan harga migor dari 7,6 Ringgit Malaysia menjadi 4,2 Ringgit Malaysia. Migor dengan harga 4,3 Ringgit Malaysia hanya diberikan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan selisih senilai 3,4 Ringgit Malaysia akan diberikan oleh pedagang setelah menyerahkan bukti penjualan resmi yang telah tersambung dengan sistem perpajakan.

Dia menyebut, kebijakan dana subsidi ini akan dapat mengatasi kebocoran DMO minyak goreng. "Lebih jelas siapa penerima subsidinya," kata dia.

Sejak pertengahan Februari, pengusaha minyak sawit wajib memasok minyak sawit mentah atau CPO untuk kebutuhan domestik lewat mekanisme DMO. Meski DMO  ini telah terpenuhi, pemerintah belum berhasil menurunkan harga minyak goreng mencapai Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Pasokan minyak sawit mentah CPO yang telah disetor ke pemerintah sebanyak 415 ribu ton. Padahal, menurut catatan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), pasokan migor ke pasar oleh pabrikan dalam kondisi normal hanya mencapai 330 ribu ton per bulan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...