81 Produsen Wajib Pasok Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari

Andi M. Arief
22 Maret 2022, 10:58
minyak goreng
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah saat digelar operasi pasar di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (21/3/2022).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan 81 produsen minyak goreng (migor) curah sebanyak 14 ribu ton per hari. Pemerintah memperkirakan konsumsi migor curah ditaksir mencapai 7.000 – 8.000 ton per hari dengan harga eceran tertinggi (HET) migor curah Rp 14 ribu per liter.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Selasa (22/3).

Kemenperin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam aturan itu, pabrikan migor curah wajib mendaftarkan dirinya ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam sistem itu, perusahaan melengkapi informasi terkait volume bahan baku, volume produksi, jalur distribusi. Setelah itu, Kemenperin akan memverifikasi data itu dan menerbitkan nomor registrasi selambatnya tiga hari sejak pendaftaran.

Kemenperin mencatat sejauh ini baru ada 47 pabrikan migor curah yang telah mendaftar. Dari seluruh pendaftar itu, sebanyak 30 pabrikan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 pabrikan masih dalam proses verifikasi.

Setelah mendapatkan nomor registrasi, pemilik pabrikan migor curah akan menandatangani dokumen pembiayaan pengadaan migor curah dengan Direktur Utama BPDPKS selambatnya lima hari. Seperti diketahui, salah satu faktor yang menjadi perhitungan subsidi adalah harga minyak sawit mentah (CPO) di Dumai setiap dua minggu sekali.

Setelah itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata CPO pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Agus menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan secara digital melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sementara itu, pembayaran juga akan dilakukan secara digital dengan mentransfer dana subsidi langsung ke rekening produsen.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...