Seskab Terbitkan Edaran Pejabat dan PNS Dilarang Buka Puasa Bersama

Rizky Alika
31 Maret 2022, 11:29
PNS, buka puasa
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil atau PNS level staf hingga pejabat melaksanakan buka puasa bersama dan open house selama bulan puasa dan lebaran tahun ini. Tujuannya agar masyarakat mewaspadai dan berhati-hati terhadap ancaman pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Iya (surat tersebut) benar," kata Pramono saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Kamis (31/3).

Advertisement

Edaran tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret. Dalam surat edaran disebutkan penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan keadaan yang semakin baik, tapi masyarakat tetap perlu berhati-hati.

Para pejabat pun diminta mematuhi arahan Jokowi dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Meski melarang buka puasa bersama dan open house, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Sebelumnya, Kepala Negara mengatakan terdapat sekitar 79 juta orang yang berencana mudik Lebaran pada tahun ini berdasarkan data terakhir.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, penanganan mudik harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah juga perlu mengejar vaksinasi dosis primer dan booster untuk masyarakat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement