Minyak Goreng Kemasan Kena PPN 11%, Harganya Makin Melambung
Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aturan terbaru 11% untuk minyak goreng. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan minyak goreng memang bukanlah barang yang dibebaskan dari PPN.
"Minyak goreng itu dari dulu sudah merupakan barang kena pajak, dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak di pasal 4A UU PPN, jadi tidak ada yang berubah," kata Kasubdit Peraturan PPN Industri S. J. Maria Wiwiek Widwijanti dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Rabu (6/4).
Minyak goreng tidak memperoleh fasilitas pembebasan PPN meski saat ini harganya tengah melambung. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua jenis, baik minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah.
"Sekarang pun sebenarnya kena PPN, tapi banyak subsidi dari pemerintah sehingga minyak goreng curah itu memang harganya sudah rendah," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama kepada wartawan akhir pekan lalu.
Beberapa kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
Berdasarkan pantauan Katadata, harga minyak goreng kemasan di toko retail hampir semuanya berada di kisaran Rp 25 ribu per liter. Setelah PPN 11%, merek Bimoli ukuran 2 liter dibanderol Rp 48.500 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 24.500. Adapun merek Tropical ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 50.700 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 25.700.
Begitu juga di pasar tradisional, harga minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 26 ribu per liter. Adapun harga minyak curah dijual dengan harga Rp 22 ribu per liter di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta. Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter.
Pemerintah pun memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima. Bantuan tersebut menyasar kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan. Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.
Anggaran yang disiapkan dari APBN mencapai Rp 6,9 triliun. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 100 ribu per penerima selama tiga bulan yang akan disalurkan secara sekaligus di awal yakni pada bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan siklus pangan selama ini tidak lebih dari tiga bulan. Ia pun berharap upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dapat direspons dengan cepat. "APBN akan mengamankan langkah ini," ujarnya usai sidang kabinet di Istana Negara kemarin.