Minyak Goreng Kemasan Kena PPN 11%, Harganya Makin Melambung

Abdul Azis Said
6 April 2022, 14:40
minyak goreng, PPN
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).

Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aturan terbaru 11% untuk minyak goreng. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan minyak goreng memang bukanlah barang yang dibebaskan dari PPN.

"Minyak goreng itu dari dulu sudah merupakan barang kena pajak, dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak di pasal 4A UU PPN, jadi tidak ada yang berubah," kata Kasubdit Peraturan PPN Industri S. J. Maria Wiwiek Widwijanti dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Rabu (6/4).

Minyak goreng tidak memperoleh fasilitas pembebasan PPN meski saat ini harganya tengah melambung. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua jenis, baik minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah.

"Sekarang pun sebenarnya kena PPN, tapi banyak subsidi dari pemerintah sehingga minyak goreng curah itu memang harganya sudah rendah," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama kepada wartawan akhir pekan lalu.

Beberapa kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Berdasarkan pantauan Katadata, harga minyak goreng kemasan di toko retail hampir semuanya berada di kisaran Rp 25 ribu per liter. Setelah PPN 11%, merek Bimoli ukuran 2 liter dibanderol Rp 48.500 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 24.500. Adapun merek Tropical ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 50.700 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 25.700.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...