Bantah Dituduh Mafia, Ini Penjelasan Eksportir Minyak Goreng

Andi M. Arief
7 April 2022, 17:21
minyak goreng
ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022).

Perusahaan eksportir PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah tuduhan keterlibatan dalam jaringan mafia minyak goreng di dalam negeri. Kuasa Hukum AMJ Fredrik J Pinakunary mengatakan setidaknya ada lima tuduhan yang diterima AMJ. Fredrik menilai semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan merugikan perseroan.

"Tuduhan-tuduhan yang menurut hemat kami tidak berdasar dan karena itu kami akan jelaskan satu per satu," kata Fredrik dalam konferensi pers, Kamis (7/4).

Pertama, AMJ membantah informasi yang menyebutkan mereka mengirimkan 23 kontainer yang seluruhnya berisi minyak goreng. Fredrik mengatakan AMJ mengirim 25 kontainer dengan jumlah kontribusi minyak goreng sebanyak 12,96% dari total seluruhnya. Dia menyebutkan hanya ada satu kontainer yang berisi penuh minyak goreng dengan volume mencapai 92,74%.

Kedua, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan AMJ mendapatkan keuntungan per kontainer hingga Rp 400 juta. Fredrick mencatat keuntungan tertinggi dari pengiriman kontainer tersebut sekitar Rp 30 juta, dan keuntungan terendah senilai Rp 3,82 juta.

"Pada prinsipnya, keuntungan PT AMJ dari masing-masing kontainer tidak mencapai 10% dari Rp 400 juta sebagaimana disebutkan," kata Fredrik.

Ketiga, AMJ mengekspor minyak goreng tanpa memiliki kuota ekspor. Fredrik menjelaskan AMJ berdiri pada 2021 dan mulai mengekspor pada 3 September 2021.

AMJ mengekspor minyak goreng oleh AMJ terakhir kalinya pada 4 Januari 2022. Direktorat Jendeal Bea Cukai Kementerian Keuangan menahan Kontainer AMJ yang berisi minyak goreng hingga saat ini.

Fredrik mengatakan aturan kuota ekspor baru berlaku pada 24 Januari 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2-2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag No. 2-2022 mengatur beberapa kuota ekspor beberapa komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah (UCO). Langkah ini upaya pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng.

"Sebelum 24 Januari 2022, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri," kata Fredrik.

Pada 23 Maret 2022, Fredrik mengatakan AMJ menemui Kementerian Perdagangan secara virtual terkait legalitas pengapalan minyak goreng yang dilakukan sejak tahun lalu. Fredrik menilai tdiak ada sisi legal yang dilanggar oleh pihak AMJ sejak berdiri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...