Kemenhub akan Revisi Sanksi Pelanggar ODOL Jadi di Atas Rp 2 Juta

Andi M. Arief
13 April 2022, 18:35
ODOL,
ntmcpolri.info
Kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) hendak keluar dan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi, Minggu (30/1/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi sanksi bagi pelanggar aturan kendaraan over load over dimension atau ODOL. Kemenhub berencana menaikkan sanksi pelanggar ODOL dari Rp 500 ribu menjadi di atas Rp 2 juta.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 9-2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ODOL dikenakan sanksi Rp 500 ribu. Sedangkan, sanksi yang diberikan oleh majelis hakim di persidangan hanya Rp 150 ribu- Rp 200 ribu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan jumlah denda itu kecil dibandingkan keuntungan menggunakan truk ODOL sekitar Rp 10 juta. "Denda itu sangat kecil, jadi tidak masuk akal. Kami pernah melakukan (penelitian) benchmark internasional, sanksi penilangan untuk ODOL itu angkanya di atas Rp 100 juta," kata Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu (13/4).

Budi mengatakan Kemenhub akan merevisi sanksi ODOL setara dengan ketentuan mancanegara, perkiraannya sanksi ODOL menjadi di atas Rp 2 juta.

Selain itu, Budi mengatakan juga akan mulai membina pemilik truk dan pemilik barang dalam menegakkan aturan ODOL. Pengendara truk acap menjadi korban dari praktik ODOL tersebut.

Budi menyampaikan pihaknya saat ini belum akan tegas dalam menegakkan aturan ODOL. Menurutnya, saat ini banyak pihak dalam industri logistik menjadi sensitif karena beberapa isu kelangkaan bahan pokok.

"Sementara cooling down sambil menunggu perbaikan ekonomi, terutama masalah kelangkaan minyak, sembako, dan lainnya," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...