Pengadilan Amerika Anggap Aturan Wajib Masker Melanggar Hukum

Rizky Alika
19 April 2022, 13:25
Amerika, Covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Caitlin Ochs/aww/cfo
Warga memakai payung sambil menyebrangi jalan di New York, Amerika Serikat, Selasa (26/10/2021).

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) mencabut kewajiban memakai masker di transportasi umum. Kebijakan ini berdasarkan putusan hakim di pengadilan federal di Florida yang menyatakan aturan berusiap 14 bulan itu melanggar hukum.

Dikutip dari Reuters pada Selasa (19/4), keputusan pengadilan ini mengacaukan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Usai pengumuman tersebut, semua maskapai besar seperti American Airlines, United Airlines, Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan.

Keputusan pengadilan itu dibuat oleh Hakim Distrik AS Kathryn Kimball Mizelle. Dia mengabulkan gugatan yang diajukan kelompok Health Freedom Defense Fund pada tahun lalu di Tampa, Florida.

Hakim Mizelle mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah melampaui wewenangnya dengan membuat aturan kewajiban bermasker. Namun, lembaga itu tidak memberikan komentar publik dan tidak menjelaskan keputusannya secara memadai.

Seorang pejabat administrasi AS mengatakan, keputusan pengadilan itu akan menghilangkan efektivitas perintah CDC untuk memakai masker. Pejabat AS pun mengkaji langkah yang akan diambil selanjutnya. Salah satu opsinya, pemerintah dapat mengajukan banding atau meminta penundaan darurat dalam penegakan perintah tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...