Kejaksaan Duga Tiga Perusahaan CPO Tahan Distribusi DMO Minyak Goreng

Yuliawati
Oleh Yuliawati
21 April 2022, 06:29
minyak goreng, CPO
ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan masih terus menggali keterlibatan tiga perusahaan sawit dalam dugaan korupsi penerbitan perizinan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil / CPO periode Januari-Maret 2022. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan ketiga perusahaan tersebut mengaku telah memenuhi kewajiban memasok untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dalam bentuk minyak goreng.

Namun, kejaksaan menduga tiga perusahaan tersebut tak mendistribusikan minyak goreng tersebut kepada masyarakat. “Di atas kertas, mereka mengakui sudah memenuhi DMO. Tapi di lapangan tidak digelontorkan ke masyarakat, sehingga (stok) kosong dan langka,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (20/4).

Advertisement

Lebih lanjut, Febrie mengatakan stok minyak goreng tersebut diduga tetap berada di grup perusahaan. "Masih di grup dia. Pejabatnya izinkan, seharusnya kan enggak izinkan, dia pastikan dulu nih kalau sudah menyebar di pasar induk, di masyarakat, baru dia izinkan," ujar Febrie.

Kejaksaan kini menahan empat tersangka yang terdiri dari tiga petinggi perusahaan eksportir sawit dan pejabat Kementerian Perdagangan. Tiga petinggi perusahaan tersebut yakni Komisaris Utama Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Kejaksaan menduga mereka kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana untuk mendapatkan izin ekspor CPO.

Berdasarkan catatan Katadata, tiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari lima perusahaan yang menyetorkan DMO minyak goreng terbanyak pada periode 14 Februari - 8 Maret 2022. Lima perusahaan itu yakni Wilmar Grup, Musim Mas, PT Smart, Asian Agri dan Permata Hijau.

Informasi ini disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat konferensi pers pada 9 Maret 2022.  Rinciannya, Grup Wilmar tercatat menyalurkan sebanyak 99,26 juta liter minyak goreng.  Adapun Musim Mas dan Permata Hijau tercatat menyalurkan DMO minyak goreng masing-masing sebanyak 65,32 juta liter dan 21,19 juta liter.

Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 38 produsen minyak goreng telah menyalurkan 415,78 juta liter minyak goreng ke distributor. Artinya, ketiga perusahaan yang petingginya menjadi tersangka tersebut berkontribusi hingga 44,67% dari total setoran DMO minyak goreng pada periode tersebut.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla, Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement