Kemendag Bakal Pantau Harga Minyak Goreng di 10.000 Pasar Tradisional

Andi M. Arief
23 Mei 2022, 20:07
minyak goreng
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Warga membawa minyak goreng curah yang dibeli saat Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Gedung Serbaguna Pemkab Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/4/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi harga minyak goreng pada 10.000 unit pasar tradisional dari total 16.100 unit. Tujuannya untuk meningkatkan akurasi data harga minyak goreng curah agar mencerminkan harga riil di pasar tradisional.

Pemantauan data harga minyak goreng ini untuk menentukan besaran kewajiban pasar domestik (DMO) yang harus dipenuhi produsen yang mengekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag akan menambah variabel pengawasan dalam 10.000 unit pasar tersebut, yakni permintaan di pasar.

Variabel permintaan akan meningkatkan akurasi volume minyak goreng curah yang didistribusikan ke setiap daerah. Pada akhirnya, harga minyak goreng curah akan lebih sesuai dan distribusi lebih merata.

"Data saya rata-rata (harga minyak goreng curah) Rp 17.000 per kilogram (Kg), berbeda dengan itu (data yang lain). Kenapa? Di sistem selama ini tidak (dihitung berdasarkan) bobot tertimbang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Senin (23/5).

Perbedaan harga tersebut disebabkan oleh timpangnya volume minyak goreng curah yang didistribusikan dengan volume permintaan. Oke mencontohkan penyaluran minyak goreng curah ke DI Aceh lebih tinggi dari permintaan, sedangkan di DKI Jakarta volume yang disalurkan lebih rendah dari volume permintaan.

Selain itu, Oke mengatakan peningkatan akurasi data minyak goreng curah akan berguna dalam memverifikasi kinerja distributor. Dengan kata lain, pengawasan yang dilakukan Kemendag kepada distributor minyak goreng curah akan lebih ketat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...