Produsen Ingin Konversi Klaim Subsidi Minyak Goreng Jadi DMO
Produsen minyak goreng menyampaikan permohonan agar pemerintah mengkonversi klaim subsidi minyak goreng curah menjadi pemenuhan aturan kewajiban pasok pasar domestik atau Domestic Market Obligation/DMO.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan telah ada 35 produsen yang mengajukan permohonan tersebut. Hingga 23 Mei 2022, tercatat 75 produsen yang tergabung dalam program subsidi minyak goreng curah BPDPKS.
"Atas permintaan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), kami coba menanyakan kepada perusahaan industri peserta program (subsidi minyak goreng curah BPDPKS) mengenai minat mengkonversi," kata Putu di Jakarta, Senin (30/5).
Konversi tersebut dianggap dapat mempercepat eksportasi minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Pasalnya, proses verifikasi akan memakan waktu yang lama lantaran verifikator harus memeriksa apakah distributor telah mengirimkan minyak goreng curah sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Putu mencatat waktu pengiriman minyak goreng curah ke Papua dapat mencapai empat minggu hingga level pengecer. Secara rinci, perjalanan menuju pelabuhan di papua memakan waktu dua minggu, sedangkan dari pelabuhan ke pasar tradisional sekitar 1-2 minggu.
Program minyak goreng curah bersubsidi BPDPKS dimulai sejak pertengahan Maret 2022. Hingga 29 Mei 2022, minyak goreng curah yang telah tersalurkan dalam program ini mencapai 440.400 ton.
Secara rinci, distribusi pada 16-31 Maret 2022 adalah 64.690 ton, per April 2022 mencapai 210.835, dan pada 1-29 Mei 2022 sejumlah 164.874 ton. Artinya, rata-rata pengiriman minyak goreng curah per hari mencapai 9.000 ton.
DMO sebagai syarat ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya masih digodok Kementerian Perdagangan. Kemenperin akan memasok data program minyak goreng curah subsidi BPDPKS yang terekam di Simirah sebagai bahan pertimbangan penetapan besaran DMO.
Putu sebelumnya mengatakan tujuan aturan DMO terbaru adalah memastikan ketersediaan minyak goreng curah atau bahan baku minyak goreng curah sebanyak 10 juta ton di dalam negeri.
DMO ini akan memastikan ketersediaan mencapai tiga kali lipat dari kebutuhan minyak goreng curah pada kondisi normal atau sekitar 3 juta ton. Pada aturan DMO sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No. 6-2022 adalah sebesar 20% dari volume ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan aturan DMO dan DPO akan terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Adapun, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) akan diterbitkan secara otomatis oleh SINSW.
PE akan diterbitkan bila eksportir patuh dengan aturan DMO seperti yang tercatat pada SNISW. Eksportir akan langsung mendapatkan kuota ekspor setelah melaporkan realisasi distribusi DMO kepada SINSW
Besaran DMO akan diatur secara berkala oleh Kemendag. Oke belum menjelaskan lebih lanjut terkait pengaturan DPO. Besaran DMO dan DPO akan dinamis menyesuaikan kondisi di pasar.
Pada aturan sebelumnya, Permendag No. 8-2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, DMO ditetapkan sebanyak 20% dari volume ekspor CPO, sedangkan DPO yang ditetapkan senilai Rp 9.200 per Kg untuk CPO dan Rp 10.200 untuk olein.