Sulit Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Penumpang Pesawat Naik

Andi M. Arief
28 Juni 2022, 17:10
tiket, pesawat, lion air
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/5/2022).

PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air mengusulkan pemerintah menaikkan tarif batas atas penumpang pesawat kelas ekonomi. Perusahaan milik pengusaha Rusdi Kirana itu mengeluhkan sulitnya mendapatkan keuntungan dengan ketentuan tarif sekarang, meski tingkat okupansi pesawat sudah terisi penuh.

Ketentuan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20-2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan Permenhub No. 20-2019 diterbitkan sebelum pandemi Covid-19, pada Maret 2019. Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang tidak menjadi perhitungan pemerintah saat itu.

"Kalau ini (Permenhub No. 20-2019) tidak di-review kembali, bukan kami saja, operator lainnya mungkin tidak mau atau tidak sanggup (menerbangkan beberapa rute domestik). Kalau dipaksa mengikuti TBA (tarif batas atas), otomatis kami tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Selasa (28/6).

Permenhub No. 20-2019 mengatur tentang sistematika penetapan tarif berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Beleid tersebut juga mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk melindungi konsumen dan maskapai penerbangan.

Daniel memaparkan sebagian rute penerbangan tak bisa mencatatkan keuntungan walau tingkat okupansi penumpang 100%. Dia mencontohkan rute Pontianak-Putussiabau yang belum mencetak laba walau okupansi penuh.

Daniel menyebutkan maskapai harus mengandalkan bisnis kargo dan memaksimalkan okupansi di beberapa rute.

Selain itu, Daniel mengatakan sebagian rute telah mengalami pergeseran waktu tempuh. Dengan demikian, formulasi tarif yang diatur dalam Permenhub No. 20-2019 dinilai tidak relevan.

Daniel mencatat rute Cengkareng-Bandar Lampung sebelum pandemi dapat ditempuh dalam waktu 35 menit. Namun, kini penerbangan rute yang sama dengan Lion Air dapat memakan watu setidaknya 50 menit.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...