Holywings Ditutup di Banyak Kota, di Tangerang, Bandung, Surabaya dll

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Juni 2022, 17:28
Holywings
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas gabungan memasang stiker penyegelan gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/6/2022).

Promosi Holywings yang memberikan minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria" berbuntut panjang. Pemerintah daerah beramai-ramai menutup restoran dan klab malam tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah provinsi Jakarta yang pertama kali menutup 12 cabang Holywings dengan tudingan restoran ini melanggar perizinan. Langkah ini diikuti oleh daerah lain, seperti Tangerang, Bandung, Surabaya hingga Semarang.

Pada hari ini, pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten,  menyegel dan menutup tiga outlet Holywings karena dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings. Promosi itu katanya mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini.

"Kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," katanya, Rabu (29/6) dikutip dari Antara.

Tiga outlet Holywings yang ditutup yakni yakni Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci.

Selain Jakarta dan Tangerang, gerai Holywings juga ditutup di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bogor. Khusus di Bandung dan Semarang, penutupan atas inisiatif pengelola perusahaan.

Surabaya

Sebanyak tiga outlet Holywings di Surabaya ditutup sementara sejak Selasa (28/6). Ketiga outlet Holywings itu berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat.

Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penghentian operasional Holywings karena dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Eddy mengatakan pemerintah kota juga akan memeriksa izin usaha. Apabila ada pelanggaran, maka izin usaha Holywings akan dicabut.

Dia menyebutkan ada dua izin yang dikeluarkan untuk Holywings, yakni izin restoran dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Pemkot Surabaya serta izin bar dan diskotik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Bandung

Dua gerai Holywing juga ditutup di Bandung, yakni di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center, dan di Jalan Karangsari.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...