PKS Gugat Presidential Threshold Jadi 7%, Ini Alasan Hukumnya

Image title
6 Juli 2022, 18:10
PKS, presidential threshold
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi melayangkan gugatan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh 20% kursi DPR atau 25% secara sah suara nasional di pemilu sebelumnya. Ketetapan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.

Dalam gugatan uji materinya, PKS mengajukan gugatan agar presidential threshold diturunkan menjadi tujuh sampai sembilan persen. “Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7% sampai 9% kursi DPR,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Rabu (6/7).

Salah satu pertimbangan dari pemilihan angka tersebut karena secara historis pengajuan presidential threshold hingga 0% mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih lanjut, pihak PKS akan menyampaikan secara detail terkait pokok gugatan dan argumentasi hukum dalam persidangan mendatang.

Syaikhu mengakui bahwa suara PKS yang sedikit di parlemen menjadi salah faktor yang melatar belakangi gugatan presidential threshold. Saat ini PKS memiliki total 8,7% suara dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akibatnya, bergaining position atau daya tawar PKS dalam penjajakan koalisi menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa,” ungkapnya.

Selain tak memiliki bergaining position yang tinggi, PKS juga tak dapat leluasa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tak hanya terhadap partai, kata Syaikhu, tingginya ambang bantas presidensial juga merugikan para kandidat capres dan cawapres yang potensial.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...