Dewan Pers Soroti Potensi Kriminalisasi Jurnalis dalam RUU KUHP
Dewan Pers menyoroti revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Karya jurnalistik berpotensi dipidanakan jika draft RUU KUHP terbaru disahkan.
Padahal permasalahan terkait karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang tercancum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra melihat tak diakomodirnya delapan usulan Dewan Pers dalam draft dinal RUU KUHP. Tindakan tersebut pun dianggap Azra tak mencerminkan adanya meaninhful participation atau partisipasi yang dilakukan secara bermakna.
“Pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas,” kata Azyumardi dalam keterangan resmi pada Jumat (15/7).
Dewan Pers mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus beberapa pasal yang ada. Alasannya, sejumlah pasal dianggap karet atau tak jelas maknanya serta tumpang tindik dengan undang-undang yang telah ada.
Beberapa pasal yang dinilai karet adalah Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum.