Tim Mabes Polri Mulai Persiapan Proses Autopsi Ulang Brigadir J
Tim dari Mabes Polri hari ini berangkat ke Jambi untuk persiapan pelaksanaan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Autopsi ulang ini bagian dari penyidikan mengungkap kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Hari ini akan turun ke sana (Jambi), nanti akan lihat hasilnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (26/7) dikutip dari Antara.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dijadwalkan Rabu (27/7) besok, diawali dari proses ekshumasi (penggalian makam). Kemudian peti diangkat dan diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk proses autopsi ulang.
Kegiatan ini bakal dihadiri sejumlah pejabat dari Mabes Polri, seperti Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, perwakilan Komnas HAM, Kompolnas yang tergabung dalam tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus tembak menembak antaranggota polisi.
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu menegaskan, Polri dan seluruh penyidik akan melaksanakan tugas tersebut secara transparan, objektif dan akuntabel. “Tim khusus akan bekerja secara serius, teliti dan terbuka,” kata Ramadhan.
Kemarin, lanjut dia, tim dari Pusat dokter kesehatan (Pusdokes) Polri dipanggil oleh Komnas HAM untuk menjelaskan proses autopsi yang telah dilaksanakan di awal.
“Karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan. Jadi apa yang diminta oleh Komnas HAM semua kami sampaikan,” kata Ramadhan.
Pelaksanaan autopsi ulang ini akan melibatkan Pusdokes yang melaksanakan autopsi, kemudian dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor), serta tim ahli lainnya yang diusulkan pihak keluarga.
“Kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya, nanti Komnas HAM akan menilai secara utuh dan komprehensif, menyampaikan hasil temuannya, tidak ada yang kami tutupi,” kata Ramadhan.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak antaranggota dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidum Polri) resmi menaikkan status perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol. Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peningkatan status tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada sore ini, Jumat (22/7). Naiknya status perkara, dijelaskan Dedi sebagai bagian dari upaya tim khusus untuk bekerja menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).
“Jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat (22/7).
Perkara ini bermula dari laporan pihak keluarga Brigadir J yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Pihak keluarga menduga adanya pembunuhan berencana di balik tewasnya Brigadir J. “Namun pihak terlapor masih dalam penyelidikan,” kata Dedi.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan pihak keluarga Brigadir J ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada Senin (18/7).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya pembunuhan berencana yang dilakukan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.
Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata. Tim juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.
“Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” kata Kamaruddin pada Senin (18/7).