Petani Menilai Kenaikan Harga Buah Sawit Belum Maksimal

Andi M. Arief
27 Juli 2022, 17:26
sawit, TBS
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).

Rata-rata harga tandan buah segar atau TBS sawit telah mencapai Rp 1.404 per kilogram (Kg) pada 23 Juli 2022. Namun, petani sawit menilai kenaikan harga tersebut tidak maksimum.

Secara rinci, harga TBS sawit dari kebun petani swadaya dilego Rp 1.300 per Kg pada 23 Juli 2022, sedangkan TBS sawit dari petani bermitra senilai Rp 1.509 per Kg. Artinya, harga terendah yang dinikmati petani sawit saat ini masih di bawah Rp 1.000 per Kg.

"Harga rata-rata TBS sawit hanya Rp 1.250-1300/ kg di pabrik kelapa sawit untuk petani swadaya, sedangkan petani bermitra Rp 1.500 - Rp 1.600 per Kg. Dari pedagang pengumpul harga hanya Rp 450 - Rp 600 per Kg," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung kepada Katadata.co.id, Rabu (27/6).

Harga TBS sawit dari kebun petani swadaya terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp 1.100 per kg dengan harga referensi Dinas Perkebunan Sulawesi Barat senilai Rp 1.250 per Kg. Sementara itu, harga TBS dari petani swadaya terendah adalah Rp 1.350 per Kg yang terjadi di tiga provinsi, yakni Banten, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Gulat menghitung harga TBS sawit harusnya telah mencapai Rp 2.450 per Kg setelah pemerintah mencabut pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Pencabutan pungutan ekspor ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115-2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Kenaikan harga TBS sawit harusnya terjadi karena harga CPO akan terungkit akibat PMK No. 115-2022. Gulat menilai harga CPO harusnya telah dijual Rp 12.000 setidaknya seminggu setelah PMK tersebut terbit atau pada 23 Juli 2022.

Namun, harga CPO berdasarkan tender oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) hanya Rp 8.750 - Rp 9.105 per Kg pada 25 Juli 2022. Sementara itu, harga CPO tertinggi pasca penerbitan PMK No. 115/2022 hanya mencapai Rp 9.250 per Kg.

"Seharusnya, sejak PMK No. 115-2022 terbit setidaknya harga CPO naik Rp 3.000 per Kg dan harga TBS naik paling tidak Rp 1.000 per Kg," kata Gulat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...