Pembatasan Impor Buat Industri Baja Tumbuh 15,79%, Melebihi Manufaktur

Andi M. Arief
19 Agustus 2022, 13:13
baja, impor
ANTARA FOTO/Humas WIKA/aww.
Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester (kiri) melihat produksi baja saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020).

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mencatat performa industri logam dasar tumbuh hingga 15,79% secara tahunan pada kuartal II-2022. Pengetatan tata niaga industri baja menjadi pendorong utama pertumbuhan industri ini. 

Pada kuartal II-2022, pertumbuhan industri logam dasar lebih tinggi dari industri pengolahan atau manufaktur sebesar 4,01%. Adapun, pertumbuhan ekonomi nasional pada April-Juni 2022 adalah 5,44%.

Direktur Industri Logam Kemenperin Liliek Widodo mengatakan pengetatan tata niaga industri logam saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No. 4-2021 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya.

Beleid tersebut dinilai berhasil mengendalikan impor baja yang selama ini menekan neraca dagang logam nasional. Implementasi aturan tersebut dinilai membuat pertumbuhan industri logam menjadi dua digit, yakni 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021. “Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand agar impor dapat selalu tepat sasaran,” kata Liliek dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (19/8).

Dengan demikian, Liliek menilai Permenperin No. 4-2021 berkontribusi membuat neraca perdagangan besi dan baja nasional surplus sejak 2020. Pada semester I-2022, surplus neraca perdagangan baja mencapai 107.000 ton atau senilai US$ 6,6 miliar.

Untuk menjaga performa tersebut, Liliek sedang menyelesaikan Neraca Komoditas Besi dan Baja. Liliek mengatakan Kemenperin telah mengusulkan pembuatan neraca komoditas tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Liliek menargetkan besi dan baja dapat masuk ke dalam neraca komoditas pada 2023. Sejauh ini, komoditas yang masuk dalam neraca tersebut yakni beras, gula, daging, garam, dan ikan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...