DPR Desak Izin Kontraktor Halliburton Dicabut di Proyek Panas Bumi

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2022, 17:57
Halliburton, panas bumi
123RF.com
Ilustrasi pembangkit panas bumi.

Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaan jasa kontraktor pengeboran PT Halliburton Drilling Services Indonesia dalam aktivitas pemboran panas bumi di Indonesia. Selain itu, Komisi Energi juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak memberikan izin pengeboran eksplorasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) apabila masih menggunakan jasa kontraktor PT Halliburton sebagai penyedia jasa pengeboran.

Sikap komisi VII didasari oleh musibah semburan lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Ahad, 24 Maret lalu. Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan PT Halliburton menyediakan jasa pengeboran di sejumlah proyek panas bumi seperti PLTP Sarull di Naora Ilangit Sumatera Utara dan PLTP Dieng Jawa Tengah. Maman menyebut di dua lokasi tersebut telah terjadi kecelakaan kerja dengan PT Halliburton sebagai kontraktornya.

Dalam beberapa musibah semburan yang menjadi, kata Maman, pihak perusahaan operator selalu menjadi yang paling disorot. Hal serupa juga harus ditujukan kepada perusahaan penyedia jasa pengeboran atau drilling services yang dinilai juga berperan di tiap kecelakaan kerja yang terjadi.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan jangan sampai perusahaan jasa pengeboran cuci tangan dan kembali lagi beroperasi di tempat lain dan melakukan kesalahan yang sama. “Saya berharap ada hukuman cukup keras dari Kementerian terhadap perusahaan-perusahaan drilling services supaya mereka segera berbenah diri,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Senin (22/8).

Pada kesempatan tersebut, Mamam juga meminta Kementerian ESDM menginvestigasi tim pengadaan PT SMGP yang dinilai hanya mencari mitra atau kontaktor pengeboran yang bisa dibayar murah. “Sering ingin mencari contractor services yang murah, akhirnya aspek-aspek kesehatan, keamanan dan lingkungan diabaikan. Perlu dievaluasi tim komersial di Sorik Marapi, jangan hanya ingin kejar murah akhirnya kejadian lagi,” ujar Maman.

Berdasarkan hasil kesimpulan investigasi Kementerian ESDM di PLTP Sorik Marapi, semburan lumpur panas terjadi pada saat pengeboran sumur T-12. Mata bor yang digunakan untuk pengeboran menabrak sumur T-11 pada bagian semen sehingga H2S di dalam sumur T-11 mengalir keluar melalui sumur T-12.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah memberikan sanksi kepada PT Halliburton berupa peringatan III dengan menimbang pelanggaran dan dampak luas yang timbul akibat kejadian ini. Walau begitu, PT Halliburton belum menanggapi peringatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...