Bantuan Subsidi Pekerja Rp 600 Ribu, Tak Berlaku Buat PNS, TNI, Polri

Rizky Alika
31 Agustus 2022, 13:00
PNS, subsidi upah
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja menunggu bus Transjakarta di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2022). K

Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan yang anggarannya merupakan pengalihan dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Bantuan subsidi untuk karyawan itu tidak berlaku buat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri.

Bantuan subsidi upah ini hanya dibagikan kepada karyawan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. "Agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri," demikian tertulis dalam Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Rabu (31/8).

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data. Lembaga tersebut di antaranya ialah Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan teknis dan proses penyaluran BSU. Hal ini untuk menjamin BSU disalurkan dengan cepat dan tepat. Ia menjanjikan, BSU dapat disalurkan pada September 2022 ini.

Langkah penyaluran BSU meliputi penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran dan penyelesaian regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyaluran BSU. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Ida menyebutkan kementeriannya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan data calon penerima BSU.

Terkait penyaluran BSU, koordinasi dilakukan dengan himpunan bank negara (himbara) dan Pos Indonesia. "Kami akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran," ujar Ida.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement