KLHK Cekal Peneliti Erik Meijaard dkk ke Konservasi SDA, Ini Alasannya

Rizky Alika
20 September 2022, 15:50
KLHK, orang utan, Erik Meijaard
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang tracker (pembuka jalur) membabat beberapa tanaman saat pelaksanaan kegiatan Monitoring Badak Jawa (MBJ) di dalam hutan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang peneliti asing bernama Erik Meijaard dan kawan-kawan masuk ke Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Erik Meijaard menerbitkan tulisan terkait orang utan yang dianggap mendiskreditkan pemerintah.

Keputusan pemerintah tertuang dalam surat Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 pada 14 September 2022. Surat ditujukan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengonfirmasi surat itu. "Iya betul," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Selasa (20/9).

Surat itu menyebutkan publikasi yang ditulis oleh Erik Meijaard dkk memiliki indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah, yaitu KLHK.

Untuk itu, KLHK meminta seluruh Balai Taman Nasional dan Balai KSDA tidak memberikan pelayanan kepada peneliti Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Sarge Wich dalam urusan perizinan atau persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK.

"Tidak melayani permohonan Erik Meijaard dkk dalam kerja bersama KLHK di tingkat tapak," demikian tertulis dalam poin 2.

Seluruh Balai Taman Nasional dan Balai KSDA diminta melaporkan setiap usulan kegiatan konservasi oleh peneliti asing melalui jalur mitra LSM, akademisi, atau kedinasan kementerian/lembaga. Laporan ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya dan Dirjen KSDAE.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...