Kerugian Kasus KSP Indosurya Cetak Sejarah Rp 106 T dari 23.000 Korban

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 September 2022, 11:10
KSP Indosurya
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)

Kejaksaan Agung sudah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang pada Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyebut jumlah kerugian dalam kasus ini mencetak nilai tertinggi sepanjang sejarah mencapai Rp 106 triliun.

"Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," ujar Fadil di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang. Adapun dua tersangka dalam kasus ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria.

Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang."Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun, dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," kata Fadil.

Fadil mengatakan kejaksaan sempat mengalami kendala dalam proses prapenuntutan. Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.

"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan kejaksaan memulai dengan membangun peristiwa pidana, membangun kasus atau case building sehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.

"Jaksa melindungi korban yang jumlahnya kurang lebih 23.000 orang," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...