BPK: Pemerintah Kelebihan Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 1,2 T

Image title
Oleh Abdul Azis Said
6 Oktober 2022, 14:56
TARGET BANTUAN PASANG BARU LISTRIK 2022
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Petugas memasang jaringan kabel listrik di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/8/2022).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran kompensasi listrik yang berlebih diterima PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebesar Rp 1,2 triliun. Kelebihan bayar ini terkait dengan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik yang dilakukan tahun 2020 silam.

Temuan BPK tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2022. Dalam laporan tersebut, auditor negara itu menyebut, hasil pemeriksaan menyimpulkan perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik tahun 2020 pada PT PLN telah dilaksanakan sesuai kriteria, tetapi ada beberapa permasalahan.

Pertama, BPK menyebut penyesuaian tarif periode 2020 membebani keuangan negara dan PT PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait upaya rinci efisiensi operasional. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri ESDM dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik.

"Hal tersebut mengakibatkan PT PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp 1,2 triliun," dikutip dari laporan tersebut, Kamis (6/10).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya rinci efisiensi operasional yang harus dilakukan. Selain itu, perusahaan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan dana kompensasi yang berlebih tersebut.

Selain itu, executive vice president (EVP) Tarif dan Subsidi perusahaan juga diminta menggunakan volume penjualan dan nilai realisasi pendapatan yang sesuai dengan kondisi riil.

Temuan kedua, PT PLN tidak menyesuaikan dan menerapkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP TL) dalam perhitungan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi riil.

Akibatnya, perhitungan penyesuaian tarif disebut tidak sepenuhnya dilakukan secara akurat. BPK meminta EVP Tarif dan Subsidi PLN untuk berkoordinasi dengan kementerian ESDM terkait penerapan BPP TL dan formula penyesuaian tarif secara keseluruhan.

Adapun humas PLN belum memberikan konfirmasi terkait laporan IHPS ini. 

Selain masalah pada perhitungan penyesuaian tarif listrik, dalam laporan itu BPK juga merincikan dua masalah lainnya terkait ketenagalistrikan yang melibatkan PLN. Terdapat tiga temuan terkait masalah pengelolaan independent power plant (IPP).

PLN belum memperhatikan aspek kemampuan keuangan dan rencana investasi dalam penetapan kapasitas pembangkit IPP. Akibatnya, perusahan tidak dapat mengukur kewajaran dan efektivitas investasi PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) melalui PT PJB Investasi (PJBI) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, serta timbulnya risiko kehilangan investasi tersebut.

Selain itu, dalam pengadaan IPP dan konstruksi pembangkit IPP, PLN menetapkan tarif pembelian tenaga listrik tidak menggunakan referensi paling mutakhir dan mengevaluasi berdasarkan kondisi riil. Hal ini mengakibatkan potensi pemborosan biaya pokok penyediaan tenaga listrik PT PLN, yang juga bisa membebani subsidi listrik yang dibayarkan pemerintah.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...