Terseret Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Sambo

Ade Rosman
18 Oktober 2022, 17:05
Ferdy Sambo, Brigjen Hendra
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat), menggunakan baju tahanan di Kejaksaan Agung RI, (05/10/2022).

Para polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat, merasa dibohongi oleh mantan Kepala Divisi Propram Ferdy Sambo.

Enam polisi yang terseret kasus ini yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Henry Yosodiningrat, pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, mengatakan keenam polisi tersebut tidak mengetahui rekayasa yang dilakukan Sambo. "Sehingga mereka mengasumsikan atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhya," kata Henry kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Sebelumnya, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra disebutkan menerima perintah dari Sambo untuk memastikan CCTV di lokasi kejadian telah dihapus.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan ... karena itu tadi harus ada unsur dari obstruction of justice itu dengan sengaja atau dengan maksud untuk menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Tidak ada maksud untuk seperti itu," kata dia.

Para tersangka obstruction of justice tersebut akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) besok.

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa atas perbuatan obstruction of justice. "Akibat penembakan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (17/10).

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat (8 Juli 2022) sekira pukul 17.00 WIB terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...