Obat Sirop Disetop, Pedagang Tagih Kompensasi Rugi ke Kemenkes

Andi M. Arief
24 Oktober 2022, 17:34
obat sirop. gagal ginjal
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek usai inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Kasus obat sirop yang mengandung racun Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) membuat pedagang menelan kerugian. Para pedagang di pasar Pramuka, Jakarta, menuntut ganti kerugian atas penghentian distribusi obat.

Kementerian Kesehatan pada akhir pekan lalu mengeluarkan larangan penjualan 102 obat sirop karena diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA. BPOM kemudian mengklarifikasi sebanyak 23 dari 102 daftar obat tersebut dianggap aman.

Advertisement

Ketua Pengurus Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengatakan seharusnya pemerintah memerintahkan terlebih dahulu produsen untuk menarik obat dari peredaran. Yoyon mengatakan dengan kebijakan seperti sekarang, pedagang obat menderita rugi karena tak bisa mengembalikan kepada produsen.

"Kalau sekarang tidak ditarik dari pasar, kami jelas merugi. Kompensasinya, kembalikan modal pedagang dari pembelian obatnya," kata Yoyon kepada Katadata.co.id, Senin (24/10).

Dia juga menyarankan agar aparat tak hanya menindak para pedagang, tapi mendorong produsen menarik produk. "Inspeksi produsennya, tanya kenapa barangnya masih ada di lapangan," ujar Yoyon.

Tak Ada Penjualan Obat Sirop

Berdasarkan pantauan Katadata hari ini, tak ada penjualan obat sirop di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Yoyon mengatakan sejak 18 Oktober, ketika muncul dugaan terdapat racun EG dan DEG dalam obat sirop, penjualannya langsung turun 95%.

Yoyon mencatat total pedagang yang menjual obat sirop di Pasar Pramuka mencatat mencapai 60 toko atau 30% dari total pedagang. Menurutnya, rata-rata kontribusi obat sirop terhadap volume obat yang dijual per toko adalah 40%-50% dari total obat.

Yoyon berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalah obat sirop saat ini. Namun demikian, Yoyon lebih meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sinkron antar lembaga di sektor farmasi.

Menurutnya, saat ini para pedagang farmasi mengalami kebingungan lantara Kementerian Kesehatan dan BPOM mengeluarkan kebijakan yang berlawanan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement