Dua WNA Asal Cina Dideportasi, Diduga Galang Demontrasi Tolak KTT G20

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 November 2022, 11:30
KTT G20, WNA
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Warga negara asing berjalan saat tiba di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/11/2022).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memulangkan dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina. Dua orang berinisial HCC dan YX diduga hendak menggalang massa untuk unjuk rasa menolak KTT G20.

"Imigrasi memperoleh data dari kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/11) dikutip dari Antara.

Sebelumnya orang asing berkewarganegaraan Jepang yang diduga hendak menggalang massa menolak G20, juga dideportasi.

Widodo mengatakan awalnya mendapatkan informasi mengenai kedatangan HCC dan YX. Petugas kemudian menemukan beberapa bukti yang menunjukkan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali.

"Saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Cina dan Kemenlu," kata Widodo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...