Partai Ummat Berharap Mediasi Kedua Temukan Titik Temu Gugatan Pemilu

Ade Rosman
20 Desember 2022, 15:56
Partai Ummat, KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengadakan mediasi hari kedua di Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI (Bawaslu). Mediasi ini membahas gugatan Partai Ummat yang tak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua tim advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana berharap mediasi lanjutan mencapai kesepakatan. "Berdasarkan permohonan yang sudah kami susun, gugatan yang kami punya. Insya Allah kami punya harapan bahwa mediasi kali ini lancar," kata Denny di Kantor Bawaslu, Selasa (20/12).

Advertisement

Denny mengatakan, saat ini pihaknya hanya fokus pada mediasi kedua hari ini. Partai Ummat belum memikirkan langkah selanjutnya bilamana nantinya hasil mediasi tidak memuaskan pihaknya. "Hari ini agendanya mediasi, jadi kami fokus mediasi dulu," kata Denny.

Mediasi hari ini merupakan lanjutan pertemuan Senin (19/12) yang belum menemukan titik temu di antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait, mengenai gugatan tersebut.

Dua provinsi tersebut yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.

Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement