Ada Batasan Harganya, Subsidi Mobil Listrik Bukan untuk Orang Kaya
Pemerintah menyiapkan mekanisme pembatasan harga bagi penerima insentif atau subsidi kendaraan listrik. Tujuan pembatasan harga ini agar subsidi mobil listrik tak akan dinikmati oleh orang-orang kaya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mekanisme subsidi mobil listrik akan mengikuti kebijakan yang telah diterapkan di luar negeri seperti Eropa dan beberapa negara Asia. Beberapa negara menerapkan kebijakan insentif dengan menerapkan price cap atau pembatasan harga.
"Indonesia juga akan mempersiapkan, tidak semua mobil itu listrik yang untuk kaya atau mewah diberikan subsidi, tetapi dengan harga tertentu, ini kebijakannya sedang dievaluasi," kata Airlangga, Rabu (21/12).
Dia menjelaskan, Thailand sebagai negara Asia Tenggara yang juga sedang menyiapkan kebijakan yang sama. "Negara kompetitor kita paling dekat, Thailand, memberikan subsidi yang sama," katanya.
Lebih lanjut, pemerintah bakal menentukan periode dan jenis kendaraan yang bakal mendapat insentif tersebut. "Ini sedang bicara dengan Menteri Keuangan, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, dan bus kami akan pertimbangkan juga," kata Airlangga.
Airlangga hanya menjelaskan tujuan lain dari pemberian insentif untuk mendorong semakin banyak kendaraan listrik yang mengaspal. Targetnya di dalam negeri mencapai 20% dari total kendaraan pada 2025 atau sekitar 400 ribu unit.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk subsidi mobil dan motor listrik tahun depan. Dana insentif pembelian kendaraan listrik akan bersumber dari APBN 2023. "Itu baru dikeluarkan untuk tahun depan, lagi disisir anggarannya," kata Airlangga.
Airlangga juga mengatakan pemerintah masih mengkaji potensi insentif bakal diberikan pada dua tahun ke depan. "Kami akan lihat lagi uang anggaran untuk 2024, tapi yang Rp 5 triliun itu untuk 2023," kata Airlangga.
Rencananya pemerintah bakal memberikan subsidi mobil listrik berbasis baterai sebesar Rp 80 juta dan untuk mobil berbasis hybrid Rp 40 juta. Adapun subsidi Rp 8 juta untuk motor listrik, dan Rp 5 juta untuk konversi menjadi motor listrik.
Airlangga mengatakan pemberian insentif tersebut sejalan dengan salah satu misi pemerintah, yakni transisi energi hijau.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang memproses kebijakan insentif tersebut. Adapun, insentif tersebut akan diimplementasikan pada anggaran pendapatan dan belanja atau APBN 2023.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif pembelian mobil listrik melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM hingga 0%. Insentif ini diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan teknologi baterai listrik dan energi listrik mendapatkan dikenakan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual.