Banding Nikel, Kadin Sebut RI Tak Boleh Tunduk Seperti Masa Penjajahan

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Desember 2022, 16:29
nikel,
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, Indonesia, 30 Maret 2021.

Pemerintah berencana menempuh langkah banding atas putusan World Trade Organization  atau WTO yang meminta Indonesia mencabut kebijakan larangan larangan ekspor nikel. Para pengusaha mendukung langkah pemerintah untuk mengajukan banding. 

Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin, Djoko Widajatno, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk banding putusan WTO. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association atau IMA menyebut Indonesia tak boleh tunduk seperti masa penjajahan.

Advertisement

"Sekarang tidak bisa negara kuat mendikte negara lain. Saya apresiasi pemerintah ajukan banding," ujar Djoko saat dihubungi lewat sambungan telepon pada pada Kamis (22/12).

Djoko menilai Indonesia berhak mengatur sumber daya alam lewat program hilirisasi. Sebaliknya dia menilai gugatan Uni Eropa mengganggu hak negara yang merdeka. "Cara-cara itu seperti penjajah," kata Djoko.

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan kekalahan gugatan WTO itu tidak berpengaruh terhadap industri dan investasi di Indonesia. “Enggak berpengaruh, karena basicly kan itu kekalahannya jelas dong, kan kita memiliki kebijakan sendiri untuk bisa melakukan hilirisasi di dalam,” ujar Shinta. 

Menurut Shinta, Indonesia harus pintar dalam mencari investor yang memang hanya bertujuan untuk mengembangkan hilirisasi di Indonesia. Menurut dia, ada sejumlah investor yang tidak mempermasalahkan kebijakan hilirisasi nikel Indonesia, terutama dari pengusaha Cina. "Nah kalau mau mencari investor tergantung dari negaranya,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement