Alasan Pencabutan PPKM, Indonesia Bebas Gelombang Covid-19

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 15:31
PPKM, pandemi covid-19
Katadata
Pengumuman status pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022)

Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada hari ini. Jokowi menjelaskan alasan pencabutan status PPKM karena Indonesia tak lagi mengalami gelombang Covid-19 dalam sebelas bulan terakhir.

"Indonesia ini termasuk 1 dari 4 negara yang 11 bulan terakhir tidak mengalami gelombang pandemi Covid-19," kata Jokowi Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Jokowi mengatakan ketika puncak Covid-19 varian Delta, jumlah kasus mencapai 56 ribu pada Juli 2021. Kemudian pada Februari 2022, Indonesia mengalami puncak varian Omicron dengan angka harian 64 ribu kasus.

Jokowi mengatakan sekarang ini kasus pandemi terus terkendali. "Kemarin kasus harian per 29 Desember hanya 685 kasus harian," kata dia.

Dia juga menjelaskan pencabutan status PPKM disertai cakupan imunitas penduduk. Imunitas penduduk terlihat dari data survei serologi.

Survei serologi terkait Covid-19 terakhir kali dilakukan oleh Universitas Indonesia pada Juli 2022. Hasil survei tersebut adalah 98,5% penduduk memiliki kekebalan pada virus Covid-19, yakni SARS-CoV-2.. "Artinya kekebalan secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," kata Jokowi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...