Alasan Pencabutan PPKM, Indonesia Bebas Gelombang Covid-19
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada hari ini. Jokowi menjelaskan alasan pencabutan status PPKM karena Indonesia tak lagi mengalami gelombang Covid-19 dalam sebelas bulan terakhir.
"Indonesia ini termasuk 1 dari 4 negara yang 11 bulan terakhir tidak mengalami gelombang pandemi Covid-19," kata Jokowi Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).
Jokowi mengatakan ketika puncak Covid-19 varian Delta, jumlah kasus mencapai 56 ribu pada Juli 2021. Kemudian pada Februari 2022, Indonesia mengalami puncak varian Omicron dengan angka harian 64 ribu kasus.
Jokowi mengatakan sekarang ini kasus pandemi terus terkendali. "Kemarin kasus harian per 29 Desember hanya 685 kasus harian," kata dia.
Dia juga menjelaskan pencabutan status PPKM disertai cakupan imunitas penduduk. Imunitas penduduk terlihat dari data survei serologi.
Survei serologi terkait Covid-19 terakhir kali dilakukan oleh Universitas Indonesia pada Juli 2022. Hasil survei tersebut adalah 98,5% penduduk memiliki kekebalan pada virus Covid-19, yakni SARS-CoV-2.. "Artinya kekebalan secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," kata Jokowi.
Jokowi mengingatkan agar seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada akan risiko Covid-19. "Terus mengenakan masker di keramaian dan ruang tertutup," kata Jokowi.
Dia meminta masyarakat juga menjaga imunitas dengan terus vaksin dan mendeteksi gejala Covid-19 secara mandiri dan melakukan pengobatan.
Jokowi menjelaskan pencabutan status PPKM, tak mengubah status kedaruratan pandemi Covid-19. "Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi.
Dia menjelaskan status pandemi tak bisa ditentukan oleh negara, tapi diputuskan oleh WHO. Sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.